.jpg)
Setelah dilakukan pertemuan Advokasi Komitmen Pemda dalam Rangka Pasar Aman Bahan Berbahaya di Provinsi NTT, rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan stakeholder adalah dibutuhkannya legalitas dari Gubernur NTT untuk kegiatan ini. Kepala Balai POM di Kupang (Ruth Diana Laiskodat) dan Kasubag Tata Usaha (Hanny Khartiono) berkoordinasi dengan Kepala Bappeda Provinsi NTT (Wayan Darmawa) di ruang kerja Kepala Bappeda. Inisiasi yang dilakukan Badan POM RI agar pasar harus aman dari bahan berbahaya disambut dengan baik karena masih terdapat bahan pangan dan pangan olahan yang mengandung bahan berbahaya. Masyarakat harus mendapatkan bahan pangan dan pangan olahan yang aman dari bahan berbahaya.
Pemerintah Provinsi NTT akan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pasar Aman Bahan Berbahaya. Melalui kegiatan bersama, diharapkan akan diperoleh hasil yang lebih optimal dan instansi terkait tidak bekerja sektoral. Kegiatan yang dilakukan adalah advokasi komitmen pemda, kampanye kepada masyarakat, bimbingan teknis kepada pengurus pasar, pengujian 4 bahan berbahaya (formalin, boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow) di lokasi pasar, serta pembagian bahan promosi pasar aman bahan berbahaya. Setelah melakukan kegiatan akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui keberhasilan kegiatan. Diharapkan masyarakat menjadi cerdas dalam memilih suatu bahan pangan atau suatu produk pangan dan pasar telah aman dari bahan berbahaya. Pertemuaan koordinasi dengan Kepala Bappeda pada Jumat, 13 Juni 2014 juga membicarakan draf Pokja Pasar Aman Bahan Berbahaya di Provinsi NTT yang juga telah disampaikan ke Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi NTT.
Pada hari yang sama, koordinasi juga dilakukan dengan Kepala Biro Hukum (Khadijah) yang ditemui di ruang kerjanya. Beliau juga menyambut baik inisiasi kegiatan ini. Pada pertemuan ini, diberikan bahan promosi leaflet “Waspadai Pangan Mengandung Bahan Berbahaya” serta leaflet dan gimmick untuk mendukung 3 gerakan yang dilakukan Badan POM RI: Aksi nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah, Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal, serta Pokja Obat Tradisional Bahan Kimia Obat. Melalui koordinasi yang intensif dengan stakeholder, diharapkan Gerakan Pasar Aman Bebas Bahan Berbahaya dapat secepatnya diduplikasi di pasar yang lain di Provinsi NTT.
Balai POM di Kupang