Mbay - Jumat (27/9/2024), petugas Balai POM di Kupang melaksanakan kegiatan kegiatan sampling dan pengujian tahap 2 di Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan bahan pangan ataupun produk pangan dan mencegah penggunaan bahan berbahaya.
Petugas Balai POM di Kupang, Novia Hylsandy, Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, melakukan pengambilan sampel mikrobiologi untuk dilakukan pengujian dengan parameter uji Eschericia coli dan Salmonella di Laboratorium Balai POM di Kupang. Petugas Loka POM di Kabupaten Ende, Mochamad Iwan Ciptadi Rauf dan Maria Melania Golor, melakukan sampling dan pengujian sampel secara kimia dengan menggunakan rapid test kit untuk mendeteksi 4 bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan, yaitu: boraks, formalin, rhodamin b, dan methanyl yellow.
Petugas Balai POM di Kupang, Anggraini Suyatno, juga memberikan informasi kepada para pedagang di Pasar Danga. “Ingat ya Bapak/Ibu, selalu perhatikan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli pangan olahan terkemas. Pastikan kemasan produk pangan masih dalam kondisi baik, terdapat label yang sesuai dengan persyaratan, memiliki izin edar (MD/ML/PIRT), dan belum melewati tanggal kedaluwarsa. Bapak/Ibu jangan menggunakan bahan berbahaya pada makanan atau minuman karena efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan,” pesan Anggraini.
Selain memberikan informasi, petugas Balai POM juga membagikan brosur "Baca Label Sebelum Membeli" dan "Waspadai Pangan Mengandung Bahan Berbahaya" kepada pedagang dan pembeli yang berada di kawasan Pasar Danga.
Mari bersama kita wujudkan Pasar Danga sebagai Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas!
Balai POM di Kupang