Kupang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang turut berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas pelaku usaha melalui pelatihan pemasaran yang diselenggarakan oleh Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Wilayah VII Kupang pada Kamis (27/08/2026) di Aula Kantor BP2SDM, Kota Kupang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha pangan olahan, mengenai aspek keamanan pangan serta strategi pemasaran yang sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh berbagai materi penting, meliputi persyaratan label dan iklan pangan, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta informasi mengenai kemudahan dalam proses pengurusan izin edar produk. Pemahaman tersebut menjadi hal penting bagi pelaku usaha agar produk yang dihasilkan tidak hanya memiliki daya tarik dari sisi pemasaran, tetapi juga aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menghadirkan Yoseph Nahak Klau dan Yovita Kewa selaku narasumber dari BBPOM di Kupang. Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan label dan iklan pangan. Informasi yang dicantumkan pada label maupun iklan harus jelas, jujur, dan tidak menyesatkan konsumen. Pelaku usaha juga diingatkan untuk menerapkan proses produksi yang higienis serta memenuhi standar CPPOB guna menjaga keamanan dan mutu produk.
Pengurusan izin edar saat ini semakin dipermudah melalui sistem yang telah disediakan oleh pemerintah. Jadi besar harapannya para pelaku usaha dapat lebih terdorong untuk mendaftarkan produknya secara resmi sehingga memiliki legalitas yang jelas di pasaran,” jelas Yoseph.
Peserta yang merupakan pelaku usaha dan masyarakat umum antusias mengikuti pelatihan. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi juga mampu menerapkannya secara langsung dalam pengelolaan dan pengembangan usaha masing-masing.
Kolaborasi antara BBPOM di Kupang dan BP2SDM diharapkan dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk pangan lokal. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai keamanan pangan, ketentuan pelabelan, iklan, proses produksi, serta legalitas produk, pelaku usaha diharapkan mampu mengembangkan usahanya secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Balai Besar POM di Kupang