Komitmen Pelayanan Publik Prima, BBPOM di Kupang Layani Masyarakat melalui Berbagai Kanal Layanan

13-07-2026 Umum Dilihat 28 kali

Kupang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang terus meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, transparan, cepat, dan responsif kepada masyarakat. Pada pekan kedua Juli 2026, tepatnya tanggal Senin-Selasa (6-8/7/2026), BBPOM di Kupang memberikan berbagai layanan informasi, konsultasi, serta pendampingan sertifikasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal layanan daring yang meliputi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dan Layanan Sertifikasi.

Selama periode tersebut, masyarakat memanfaatkan berbagai kanal layanan untuk memperoleh informasi terkait pengawasan Obat dan Makanan, menyampaikan konsultasi, serta mendapatkan pendampingan mengenai proses sertifikasi dan registrasi produk. Pelayanan ini merupakan wujud komitmen BBPOM di Kupang dalam memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat bagi masyarakat serta pelaku usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan rekapitulasi pelayanan publik, pada Senin (6/7/2026) BBPOM di Kupang melayani 3 permintaan informasi melalui layanan tatap muka, 2 konsultasi melalui ULPK, serta 2 konsultasi layanan sertifikasi terkait tata cara sertifikasi dan registrasi produk pangan.

Selanjutnya, pada Selasa (7/7/2026) tercatat 4 permintaan informasi melalui layanan tatap muka, 1 konsultasi melalui ULPK mengenai Obat dan Makanan, serta 1 konsultasi layanan sertifikasi mengenai tata cara sertifikasi dan registrasi produk pangan dan kosmetik.

Sementara itu, pada Rabu (8/7/2026) tidak terdapat masyarakat yang memanfaatkan layanan secara langsung. Namun demikian, layanan daring tetap dimanfaatkan secara optimal dengan 3 permintaan informasi melalui ULPK dan 4 konsultasi layanan sertifikasi terkait tata cara sertifikasi dan registrasi produk pangan serta kosmetik.

Pelaksanaan pelayanan publik secara berkelanjutan ini merupakan bagian dari upaya BBPOM di Kupang untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses, efektif, dan berkualitas. Selain memberikan informasi dan konsultasi, layanan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Obat dan Makanan, sekaligus mendukung pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing.

BBPOM di Kupang mengajak masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Nusa Tenggara Timur untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan guna memperoleh informasi yang benar dan terpercaya terkait keamanan Obat dan Makanan maupun proses sertifikasi dan registrasi produk. Masyarakat dapat menghubungi ULPK melalui WhatsApp 0821-4666-1600, sedangkan konsultasi mengenai layanan sertifikasi dan registrasi produk dapat dilakukan melalui WhatsApp 0821-4767-6676. Melalui pelayanan yang profesional, cepat, dan responsif, BBPOM di Kupang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sarana