Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur

14-01-2013 Kupang Dilihat 1825 kali

Mengawali tahun kerja 2013, 11 Januari 2013, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang, Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt, MM., bersama 4 kasie dan kasub TU melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dr. Stevanus Bria Seran, MPH. Di ruang kerja kepala Dinas didiskusikan kegiatan yang bisa dilaksanakan secara bersama-sama karena dari hasil pengawasan BPOM di Kupang tentang Obat dan Makanan tahun anggaran 2013 masih ditemukan:

  1. Pangan jajanan anak sekolah (PJAS) 35 % tidak memenuhi syarat
  2. Kosmetik tanpa ijin edar di wilayah Nusa Tenggara Timur

Dari kuesioner dan permintaan langsung, masyarakat dan pelaku usaha masih membutuhkan:

  1. Informasi tentang cara distribusi obat dan makanan agar pelaku usaha paham hukum.
  2. Informasi Publik Warning agar masyarakat menjadi pemilih produk yang aman.

Dalam diskusi ini, kepala dinas menyarankan dilakukan rapat koordinasi setiap tiga bulan agar dapat melakukan usaha preventif sebelum masalahnya menjadi lebih luas. Permintaan kepala BPOM agar informasi publik dengan pencetakan brosur dan leaflet bisa dilakukan oleh dinkes karena sudah tersedia master di BPOM. Setiap saat masyarakat harus diedukasi sehingga terlindungi dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Harapan bersama, dengan komunikasi, informasi, dan edukasi yang diberikan secara berkesinambungan, masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas.

BPOM di Kupang

Sarana