Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

04-01-2013 Kupang Dilihat 2444 kali

Kamis, 3 Januari 2013 kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang, Ruth Diana Laiskodat didampingi Kasie Pemeriksaan dan Penyidikan, Frama E. Pollo, dan Kepala Sub Bagian TATA Usaha, Hanny Kartiyono, melakukan kunjungan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Domu P. Sihite dalam rangka koordinasi kasus-kasus yang sedang ditangani oleh PPNS BPOM di Kupang selama tahun 2012. Selain itu, dibahas pula tentang Satgas Pengawasan Obat dan Makanan Ilegal di mana kejaksaan menjadi salah satu anggota.

Di ruang kerja kepala kejaksaan tinggi dibicarakan bagaimana agar kasus yang sedang ditangani bisa memenuhi syarat materil dan syarat formil. Penekanan oleh kepala kejaksaan bahwa koordinasi dengan jaksa sangat penting agar pada saat pemberkasan semua yang diperlukan dipersiapkan secara baik dan cepat oleh PPNS. Usaha preventif, seperti sosialisasi hukum dan penerangan hukum berkerja sama dengan stakeholder terkait, perlu dilakukan agar masyarakat pelaku usaha paham hukum. Diingatkan pula apabila sanksi di atas 5 tahun, terdakwa harus diberikan penasihat hukum.

Pada hari yang sama, juga dilakukan koordinasi dengan KTU ( Frits Nalle) dan Aspidum ( Edi Berton) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Aspidum menganjurkan agar PPNS berkoordinasi dengan jaksa sebelum pemberkasan pada setiap kesempatan, tidak harus secara formal agar pemberkasan alat bukti bisa dipersiapkan dengan lengkap sehingga kasus yang sedang ditangani dapat diselesaikan secara cepat. Harapan dari kepala BPOM dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, melalui komunikasi yang baik maka penyelesaian kasus pelanggaran obat dan makanan menjadi semakin cepat diselesaikan. Masyarakat pun bisa terlindungi dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.

BPOM di Kupang


Sarana