Untuk menyukseskan pengawasan obat dan makanan di seluruh wilayah NTT, perlu kerja sama antara Balai POM di Kupang dengan pemda kabupaten. Kabupaten Rote Ndao telah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Balai POM, ditandai dengan penandatanganan MoU pengawasan obat dan makanan terpadu.
Agar pelaksanaan pengawasan secara terpadu berjalan secara kontinyu, pada Jumat 9 Mei 2014, Kepala Balai POM (Ruth Diana Laiskodat) dan staf Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (Yovita Kewa) berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao (drg. Suardi ), menyampaikan tentang beberapa program yang dilakukan Balai POM pada tahun 2014, yaitu komunikasi, informasi juga edukasi (KIE) pangan jajanan anak sekolah (PJAS) bahwa SD yang telah mendapat penyuluhan pada tahun anggaran sebelumnya, dilanjutkan dengan pemberian bahan promosi berupa brosur, poster dan buku keamanan pangan; untuk SD yang belum mendapat penyuluhan akan dikunjungi tahun ini. SD yang akan dikunjungi Kabupaten Rote Ndao sebanyak 6 SD. Selanjutnya SD yang belum diberikan KIE diharapkan akan dikunjungi pada kesempatan berikut oleh Pemda agar makin banyak komunitas sekolah (guru, anak, komite dan siswa) yang paham PJAS yang aman, bermutu dan bergizi.
Kunjungan berikutnya ke Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao (Dra. Endang Pristwati, M. si.) juga membahas tentang program PJAS agar dapat dikoordinasi dengan stakeholder selain Dinas Kesehatan supaya dapat menyukseskan kegiatan AN-PJAS di Kabupaten Rote Ndao. Hasil pengujian PJAS yang disampling dan diuji tahun 2014 berupa bakso, gorengan, minuman ringan, sirup berwarna, mie, permen menunjukkan, dari 210 sampel PJAS, 75 sampel yang tidak memenuhi syarat, baik syarat kimia dan syarat mikrobiologi. Produksi PJAS harus memenuhi persyaratan kadar bahan tambahan makanan yang ditetapkan, antara lain pengawet, pewarna, dan pemanis. Hasil pengujian menunjukkan, 9 % tidak memenuhi syarat kimia, 26% tidak memenuhi syarat mikrobiologi. Artinya, perlu memperhatikan higiene sanitasi, sejak proses pembuatan makanan jajanan yang baik hingga penyajian (harus di tempat yang bersih dan penjual juga harus bersih). Terdapat 1% tidak memenuhi syarat kimia dan syarat mikrobiologi.
Juga didiskusikan tentang bahan promosi yang bisa diperbanyak oleh pemda dan di ke pihak yang membutuhkan. Dengan komitmen semua, pihak maka cara produksi pangan yang baik dapat dilaksanakan secara kontinyu dan PJAS yang aman, bermutu dan bergizi dapat disediakan untuk siswa.
Balai POM di Kupang