Public warning tentang Kosmetik yang disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta pada 27 Desember 2012 merupakan informasi yang harus dilanjutkan melalui ke media cetak maupun elektronik di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada hari Senin, 7 Januari 2013, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang, Ruth Diana Laiskodat—bersama Kepala Seksi Pengujian Mikrobiologi (Martin Sembiring), Kepala Seksi Pengujian Teranokoko (Sem Lapik), Kepala Seksi Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya (Yoseph Nahak), Manajer Mutu (Elisabet Kurniawati), Manajer Representatif (Paskalista Pati) dan Staf Seksi Selik (Mahyuddin)—melakukan kunjungan dan advokasi ke TV Madika dan Koran Timex.
Pada kesempatan itu, Kepala BPOM di Kupang menyampaikan terima kasih kepada kedua media tersebut karena telah bekerja sama dan membantu BPOM menginformasikan kepada masyarakat seputar pengawasan obat dan makanan yang dilakukan BPOM di Kupang. Dalam diskusi juga disampaikan tentang pengawasan obat dan makanan yang dilaksanakan tiga lapisan: produsen, pemerintah, dan masyarakat. Luasnya wilayah NTT yang merupakan wilayah kepulauan meniscayakan peran media cetak dan media elektronik agar masyarakat hingga ke desa-desa bisa mengetahui PublicWarning (PW) Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. PW tersebut berisi penarikan terhadap 22 jenis kosmetik mengandung merkuri, 20 jenis kosmetik mengandung pewarna berbahaya, dan 6 jenis kosmetik mengandung hidrokinon. Selama 5 tahun terakhir, terjadi penurunan 3,19 % menjadi 0,42 % kosmetik yang mengandung bahan barbahaya. Selain kosmetik mengandung bahan berbahaya, ada pula penarikan dan pemusnahan terhadap Kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) hasil pengawasan BPOM se-Indonesia periode Januari-Oktober 2012, sebanyak 400.000 item dari 429 jenis. Melalui PW kosmetik tersebut, masyarakat diharapkan menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik.
Selain informasi public warning tersebut, Kepala BPOM di Kupang juga menginformasikan tentang hasil pengawasan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di wilayah NTT di mana 35% di antaranya tidak memenuhi syarat. Hygiene-sanitasi perlu diperhatikan oleh pengelola jajanan. Apalagi ada kecenderungan orang tua tidak memberikan bekal jajan dari rumah, anak dibekali uang jajan. Jajan yang dijual di sekolah dan sekeliling sekolah harus diawasi secara bersama oleh komunitas sekolah, yaitu guru, orang tua (komite sekolah), penjaja sekolah, dan anak-anak. BPOM di Kupang terus melakukan pemeriksaan dan pengujian secara cepat di sekolah-sekolah, di hadapan anak dan guru, terhadap 4 bahan berbahaya yang masih disalahgunakan pada PJAS (dengan test kit Rhodamin B, Metanil yellow, Formalin, dan Boraks). Saat kunjungan, pihak sekolah diberikan penyuluhan tentang 5 kunci keamanan pangan kepada komunitas sekolah; anak sebagai generasi penerus harus mendapatkan jajan yang aman, bermutu dan bergizi.
Pada akhir diskusi, Kepala BPOM di Kupang menyampaikan ingin informasi tentang obat dan makanan bisa dibaca di alamat web www.pom.go.id, khusus tentang PJAS boleh dibaca pada alamat web www.klubpompi.com.
BPOM di Kupang