Rabu, 11 September 2013, Balai POM di Kupang melakukan dialog interaktif dengan masyarakat bersama Radio Lizbeth FM 98,4. Tema yang disampaikan adalah Waspada Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya. Sebagai narasumber Kepala Balai POM di Kupang (Ruth Diana Laiskodat) dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Hanny Khartiono), dipandu oleh host (Nona Lea).
Penyampaian informasi dilakukan secara santai tetapi serius tentang tips memilih kosmetika yang baik, mengapa perlu berhati-hati memilih kosmetika, upaya Balai POM di Kupang untuk melindungi masyarakat, mengapa Badan BPOM RI mengeluarkan Public Warning Kosmetika (PW) 13 Mei 2013, serta risiko dan efek penggunaan bahan berbahaya/bahan dilarang pada kosmetika. Efek samping merkuri berupa perubahan warna kulit, bintik-bintik hitam pada kulit, menyebabkan kerusakan ginjal dan merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Efek samping hidrokinon iritasi kulit, kulit kemerahan, dan rasa terbakar, bercak-bercak hitam. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin). Adapun resorsinol dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan pengelupasan kulit.
Di antara penyampaian materi juga dibuka line telepon dan sms bagi pendengar untuk bisa bertanya kepada narasumber. Cukup banyak pendengar yang bertanya. Di antara pertanyaan: bagaimana lipstik yang digunakan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa; mengapa masih ada obat, makanan, dan kosmetika tidak bermutu serta tidak aman yang beredar di sarana distribusi; kosmetika yang baru setelah dipakai terjadi bintik-bintik merah pada wajah; bagaimana mengetahui lipstik mengandung bahan berbahaya; bagaimana anak yang usia 2-3 tahun menggunakan kosmetika pada saat fashion show, berefek samping atau tidak; pendengar menanyakan juga kosmetika merk tertentu yang dipakai apakah terdaftar atau tidak, dll.
Di antara jeda waktu, diputar iklan layanan masyarakat tentang tips memilih kosmetika dari Balai POM di Kupang dan akan tetap diperdengarkan selama 1 bulan. Pada kesempatan ini, masyarakat dihimbau untuk mengunjungi situs Badan POM RI www.pom.go.id untuk memperhatikan registrasi kosmetika dan public warning kosmetika. Bila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke Kantor Balai POM ke Unit Layanan Informasi Konsumen (ULPK), atau bertanya melalui telepon 0380-8554596 atau email balaipom_kupang@yahoo.com.
Balai POM di Kupang