Balai POM di Kupang melalui Pos POM Ende telah melaksanakan Operasional Mobil Laboratorium Keliling (mobling) dengan melakukan pengujian cepat menggunakan tes kit terhadap 4 bahan berbahaya pada pangan buka puasa. Mobil laboratorium keliling yang baru diadakan 2013 ini diserahkan dari rekanan/pihak ketiga ke Balai POM di Kupang untuk digunakan di wilayah Pulau Flores oleh Pos POM Ende.
Dalam perjalanan menuju Kota Ende, mobil laboratorium yang dibawa pengemudi (Fiktorinus S. Porkas) dan didampingi oleh Koordinator Pos POM Ende (Tamran Ismail, S.S,.MP) melewati dua kabupaten, yaitu Kabupaten Flores Timur dan Sikka. Pada kesempatan tersebut, sekaligus diperkenalkan Badan POM—khususnya Balai POM di Kupang dan Pos POM Ende—lebih dekat kepada masyarakat.
Kabupaten Sikka dengan ibu kota Maumere menjadi kabupaten kedua yang dilewati oleh mobil laboratorium keliling. Dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu pengawasan sarana produksi dan distribusi, pengujian cepat empat bahan berbahaya terhadap jajanan buka puasa, dan intensifikasi pengawasan sarana pangan dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri 1434 H.
Pengujian cepat terhadap empat bahan berbahaya (formalin, Rhodamin B, Methanil Yellow, dan boraks) dilaksanakan selama 2 hari pada 2 lokasi. Pada 18 Juli 2013, lokasi mobling dipusatkan di Pasar Wuring dan dilakukan pengujian terhadap 19 sampel. Hasil pengujian menunjukkan, semua sampel tidak mengandung bahan berbahaya. Pada 19 Juli 2013, kegiatan mobling dipusatkan di Beru dan dilakukan pengujian terhadap 30 sampel. Hasil pengujian menunjukkan, 1 sampel tidak memenuhi syarat (TMS) karena positif mengandung boraks, yaitu sampel kerupuk.
Pengujian cepat terhadap empat bahan berbahaya dipimpin oleh Bpk. Drs. Sem Lapik, M.Sc.,Apt. (Kepala Seksi Pengujian Teranokoko BPOM di Kupang) didampingi oleh Tamran Ismail, S.Si.,MP. dan Bertiana S. Ngai, S.Si. (Pos POM Ende) dan dibantu oleh tiga tenaga UPTD Labkesling Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka: Bpk. Matheus Kariono, Ibu Maria P. Panggau, dan Ibu Yoseba Y. Sine. Terhadap hasil uji positif, telah dilakukan edukasi kepada penjual dan produsen untuk menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) yang legal; petugas juga menyampaikan cara mengidentifikasi BTP legal yang aman untuk digunakan dan informasi tentang bahaya Rhodamin B dan boraks terhadap kesehatan.
Balai POM di Kupang