Operasi Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal

19-11-2012 Kupang Dilihat 2423 kali

Ratusan obat keras daftar G disita penyidik BPOM di Kupang. BPOM di Kupang bersama instansi terkait kembali melaksanakan Operasi Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 12 s/d 13 Nopember 2012. Target Operasi kali ini adalah 6 (enam) sarana distribusi di Kota Waitabula ibu Kota Kabupaten Sumba Barat Daya, yang mendistribusikan ratusan jenis obat keras daftar G. Operasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM di Kupang Frama El Lefiyana Pollo, S.Si., M.Sc., Apt berhasil menyita ratusan jenis obat keras daftar G tanpa keahlian dan kewenangan. Dari 6 sarana yang ditetapkan sebagai target, pada 4 sarana ditemukan menjual obat keras daftar G tanpa keahlian dan kewenangan. Total temuan pada keempat sarana tersebut adalah obat keras daftar G 255 jenis, dengan perkiraan harga jual sebesar Rp. 350.000.000,-.

Terhadap sarana yang melakukan pelanggaran, berdasarkan gelar kasus yang dipimpin oleh Frama yang dihadiri oleh Kapolsek Loura Kompol Anthonia Pah, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sumba Barat Daya D rg. Elisabeth Kaka, MM, dan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kab. Sumba Barat Daya Drs. Andreas Ngongo, beberapa penyidik BPOM di Kupang dan Anggota Satuan Reskrim Polsek Loura, ditindak lanjuti secara projustitia.

Maraknya penjualan Obat Keras daftar G tanpa keahlian dan kewenangan di Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan rutin, menurut Frama menjadi pertimbangan utama dalam penentuan target Operasi Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal kali ini.

Saya sa ngat antusias dan mendukung kegiatan operasi ini dan mengharapkan agar pelaku usaha bisa melakukan kegiatan usaha di bidang obat dan makanan sesuai dengan ketentuan agar masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya terlindung dari obat dan makanan yang tidak aman, demikian Elisabeth.

BPOM di Kupang

Sarana