Partisipasi dalam Pembentukan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3T) NTT

28-02-2013 Kupang Dilihat 2068 kali

Hasil Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) 2010 menunjukkan, 55,3% penduduk Indonesia menggunakan ramuan tradisional jamu untuk memelihara kesehatan, dan 95,6% dari angka tersebut mengakui bahwa ramuan tradisional yang digunakan sangat bermanfaat bagi kesehatan. Ini merupakan salah satu indikasi bahwa pelayanan kesehatan tradisional sangat diminati oleh berbagai lapisan masyarakat. Terkait hal tersebut, UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 59 ayat 2 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan perlu dibina dan diawasi oleh pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. Pada pasal 61 ayat 1 undang-undang yang sama, dinyatakan bahwa masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

Salah satu wadah untuk membuktikan pelayanan kesehatan tradisional yang aman dan bermanfaat adalah Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3T) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0584/Menkes/SK/VI/1995. Sentra P3T merupakan wadah fungsional atau laboratorium untuk pengkajian, penelitian, pengujian pelayanan kesehatan tradisional yang berkembang di masyarakat. Diharapkan, Sentra P3T ada di setiap provinsi agar dapat menggali potensi local wisdom (kearifan lokal) dan mengembangkan pemanfaatan potensi pelayanan kesehatan tradisional yang aman dan bermutu di wilayahnya.

Pada 25 Februari 2013, Kementerian Kesehatan RI melaksanakan kegiatan pembentukan Sentra P3T Provinsi Nusa Tenggara Timur. Acara yang berlangsung di Hotel Ima ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik Dinkes Provinsi NTT mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya upaya meningkatkan pelayanan pengobatan tradisional sekaligus pengawasannya agar masyarakat dapat semakin merasakan mutu dan keamanannya. Dalam kegiatan ini, dilakukan analisis situasi (SWOT) sebagai salah satu pijakan penting untuk langkah selanjutnya, dipandu oleh fasilitator dari Kementerian Kesehatan, S. Monawarah Hetharua, S.KM., M.Si. Rekomendasi struktur Sentra P3T—di mana Kepala Balai POM (BPOM) di Kupang termasuk dalam Tim Pengendali P3T di Provinsi NTT—juga dihasilkan dalam forum ini, untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur guna pengesahannya.

BPOM di Kupang


Sarana