Kupang — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam melalui kegiatan intensifikasi pengawasan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari peredaran produk obat bahan alam yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas BBPOM di Kupang melakukan pemeriksaan terhadap sarana peredaran obat bahan alam di wilayah Kota Kupang pada Selasa (18/08/2026), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu-Kamis (19-20/08/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Dari hasil intensifikasi pengawasan, petugas masih menemukan obat bahan alam tanpa izin edar yang didatangkan dari Pulau Jawa. Terhadap produk yang ditemukan, petugas BBPOM di Kupang melakukan pengamanan sementara untuk selanjutnya dimusnahkan oleh pemilik. Selain itu, pelaku usaha diberikan pembinaan melalui edukasi mengenai pentingnya menyediakan dan mengedarkan produk yang legal serta telah memiliki izin edar sehingga keamanan, mutu, dan khasiatnya dapat terjamin.
Petugas juga mengingatkan pelaku usaha agar selalu melakukan pengecekan nomor izin edar sebelum menerima atau menjual produk. Langkah sederhana tersebut penting untuk memastikan produk yang diperdagangkan telah terdaftar dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
BBPOM di Kupang turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam memilih obat bahan alam. Masyarakat dapat menerapkan Cek KLIK, yaitu cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Keabsahan izin edar juga dapat diperiksa melalui aplikasi BPOM Mobile.
Masyarakat juga perlu mewaspadai obat bahan alam ilegal yang berpotensi mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Penambahan BKO secara ilegal dapat memberikan efek yang terasa cepat atau instan sehingga sering kali menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk meningkatkan penjualan. Penggunaan BKO yang tidak tepat dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, termasuk gangguan pada organ vital seperti hati dan ginjal serta gangguan pada saluran pencernaan. Penggunaan dalam jangka panjang juga dapat menimbulkan risiko kesehatan lainnya, termasuk ketergantungan pada jenis bahan tertentu.
Pengawasan terhadap obat bahan alam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha. Masyarakat memiliki peran penting dengan menjadi konsumen yang cerdas, tidak mudah tergiur dengan klaim khasiat yang berlebihan, serta melaporkan apabila menemukan produk yang mencurigakan atau diduga ilegal.
Melalui kegiatan intensifikasi pengawasan ini, BBPOM di Kupang terus berkomitmen memastikan obat bahan alam yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan keamanan, khasiat, dan mutu. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga memperkuat peran aktif masyarakat dalam mewujudkan peredaran obat dan makanan yang aman di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Balai Besar POM di Kupang