PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASI GABUNGAN JELANG HARI RAYA IDUL FITRI DI KOTA KUPANG

18-07-2014 Kupang Dilihat 1838 kali

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Balai POM di Kupang telah melaksanakan Kegiatan Operasi Gabungan yang berlokasi di wilayah Kota Kupang yang dilaksanakan 14 – 17 Juli 2014. Operasi Gabungan tersebut bertujuan untuk menertibkan peredaran Obat dan Makanan yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini diawali dengan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Balai POM di Kupang (Frama El L Pollo, S.Si., Apt., M.Sc). Instansi terkait yang terlibat Dinas Kesehatan Prop. NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Perindag Prop. NTT, Dinas Perindag Kota Kupang, Polda NTT, Satpol PP Kota Kupang, dan Satpol PP Prop. NTT.

Dalam kegiatan ini masih ditemukan Obat Keras daftar G pada sarana tanpa keahlian dan kewenangan (Antibiotik dan peredah nyeri) sebanyak 1623 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 1.211.800,-, kosmetik tanpa ijin edar (cream pemutih, sediaan rias wajah) sebanyak 39 pcs dengan nilai ekonomi Rp. 474.000,- dan pangan daluarsa sebanyak 5226 pcs dengan nilai ekonomi Rp. Rp. 21.318.000,-. Masih ditemukan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang kurang memahami ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu para pelaku usaha kurang melakukan pengecekan terhadap pengelolaan produk obat dan makanan yang didistribusikan.

Kamis, 17 Juli 2014 dilakukan pembinaan terhadap sejumlah pemilik sarana atau penanggungjawab yang melakukan pelanggaran oleh Kepala Balai POM di Kupang. Disaksikan oleh seluruh anggota tim. Penyampaian aturan yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan, efek samping beberapa bahan berbahaya pada kosmetika yang sering ditemukan pada kosmetika TIE. Diharapkan agar para pelaku usaha menjadi lebih paham terhadap aturan yang berlaku dan tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama. Hal ini disambut baik oleh instansi terkait dan pelaku usaha karena banyak informasi yang mereka dapatkan. Selanjutnya hasil temuan tersebut dimusnahkan secara simbolis di halaman kantor Balai POM dan dilanjutkan di TPA Alak.

 

Balai POM di Kupang

Sarana