Pelatihan Pemahaman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

20-05-2013 Kupang Dilihat 4419 kali

Belum optimalnya pengelolaan obat di sarana distribusi obat di NTT membutuhkan pelatihan kepada para personil pengelola obat di sarana distribusi obat. Pemahaman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) harus diketahui oleh Penanggung Jawab, Bagian Gudang, dan Administrasi. Untuk itu, Balai POM di Kupang melakukan pelatihan CDOB kepada 20 PBF yang ada di Kota Kupang pada 11 Mei 2013, pukul 09.00-15.00 Wita, bertempat di Restoran Teluk Kupang. Masing-masing PBF diwakili oleh 3 orang, yaitu Pimpinan Cabang, Penanggung Jawab, serta Personel bagian Administrasi dan Gudang.

Pelatihan diawali penyampaian materi SISPOM Badan POM RI dan temuan yang ada pada sarana distribusi serta sanksi yang diberikan bila melanggar PP yang berlaku. Materi disampaikan oleh Kepala Balai POM di Kupang (Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt, MM). Ibu Ruth mengharapkan, ada kesamaan pemahaman dan acuan yang digunakan dalam pengelolaan obat di PBF antara petugas pemeriksa Balai POM di Kupang dengan personel pengelola obat di PBF. Komitmen sarana distribusi memperbaiki dan melengkapi hasil audit TMK sehingga obat yang tersedia sarana obat di Provinsi NTT adalah obat yang terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya.

Materi CDOB disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan (Frama El Lefiyana Pollo, S.Si, MSc, Apt) dengan judul materi Ketentuan Umum CDOB, Penerapan CDOB Berdasarkan Analisis Risiko dan Cold Chain Management. Ibu Frama menjelaskan, agar mutu obat yang sampai ke konsumen sama seperti yang diproduksi oleh pabrik yang sudah menerapkan CPOB maka dibutuhkan standar distribusi obat yang baik dan diterapkan untuk memastikan bahwa kualitas produk yang dicapai melalui CPOB dipertahankan sepanjang jalur distribusi. Adapun prinsip-prinsip CDOB menyangkut pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran. Sedangkan aspek-aspek yang harus dilaksanakan adalah manajemen mutu, organisasi, manajemen dan personalia, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan, obat diduga palsu, penarikan kembali, transportasi, fasilitas distribusi berdasar kontrak, dan dokumentasi.

Pelatihan ini diikuti dengan baik dan penuh antusias oleh semua peserta pelatihan. Diberikan kesempatan bertanya/menanggapi/memberikan usulan (sebanyak 12 orang) dan peserta mengikuti keseluruhan kegiatan secara penuh sampai kegiatan selesai dilaksanakan. Bahkan disepakati akan diadakan lagi pelatihan seperti ini dengan materi yang sama untuk PBF yang lain atau materi berbeda dan lebih teknis terhadap hal-hal yang perlu mendapat perhatian untuk PBF yang sama.

Balai POM di Kupang

Sarana