Pembahasan Draf MoU dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur

25-07-2013 Kupang Dilihat 1871 kali

Dalam rangka meningkatkan pengawasan obat dan makanan serta pembinaan terhadap industri rumah tangga pangan (IRTP) dilakukan pembahasan MoU Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu.

Kamis 18 Juli 2013, tim dari Balai POM di Kupang yang diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha (Dra. Hanny Khartiono, Apt.), PFM dari Pemeriksaan penyidikan (Noh Haumeni, SH dan Klaudete Norlince Nitbani, S.Si.) serta dari Seksi Pengujian Produk Terapetik, Kosmetika, dan Obat Tradisional (Bidasari, S.Si., Apt.) melakukan pembahasan:

  1. Draf Nota Kesepahaman antara Balai POM di Kupang dengan Bupati Sumba Timur

  2. Draf Perjanjian Kerjasama antara Balai POM di Kupang dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur

Pada kesempatan pembahasan Draf MOU tersebut hadir Kepala Bidang Yankesmas (dr. Ernesto Njurumana, M.Kes), Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sumba Timur (Baka Emang, SH ), dan Kabag Ekonomi (Drs. Umbu Memang). Disampaikan bahwa MoU dan perjanjian kerjasama merupakan aspek legalitas dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan. Selanjutnya , hal ini diperlukan agar pengawasan bisa lebih efektif dan efisien, mengingat keterbatasan dana, sarana, dan prasarana, juga kemungkinan co-sharing dana antara Balai POM di Kupang dengan instansi terkait sehingga pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dapat bersinergi. Masyarakat pun akan lebih terlindungi dari produk obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.

Balai POM di Kupang

Sarana