Pemeriksaan Pedagang Besar Farmasi dalam Rangka Perijinan

23-05-2013 Kupang Dilihat 3537 kali

Senin,18 Mei 2013, tim petugas Pemeriksaan dan Penyidikan Balai POM di Kupang melaksanakan pemeriksaan Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kota Kupang. Pelaksanaan pemeriksaan meliputi pemenuhan persyaratan Cara Distribusi Obat yang Baik menggunakan Formulir PBF-3 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/Menkes/VI/2011 tentang pedagang Besar Farmasi.

PT. Indofarma Global Medika Cabang Kupang mengajukan permohonan dalam rangka pindah lokasi kantor dan gudang PBF dari lokasi lama ke lokasi baru. PT. Bina San Prima mengajukan permohonan dalam rangka pergantian pimpinan cabang PBF. PT. Banyumas Cabang Kupang mengajukan permohonan dalam rangka perpanjangan ijin PBF. Hasil pemeriksaan dan analisis pemenuhan persyaratan CDOB kemudian dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi NTT, sebagai rekomendasi dalam rangka perijinan oleh Kepala Balai POM di Kupang. Ketiga PBF tersebut telah memenuhi persyaratan CDOB untuk mendapatkan ijin sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Penerapan CDOB harus secara konsisten dilakukan oleh sarana distribusi obat, sehingga menjamin mutu dan keamanan obat. Ini akan melindungi masyarakat dari obat yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Balai POM di Kupang


Sarana