Untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan, Balai POM di Kupang meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah agar membantu BPOM dalam melakukan program kerja yang berkesinambungan tentang produksi dan distribusi obat dan makanan. Pada 27 Juni 2013, bertempat di ruang kerja Bupati Rote Ndao, dilakukan penandatangan MoU antara Badan POM RI yang didelegasikan kepada Kepala Balai POM di Kupang (Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM) dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tentang Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu.
Juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao (Drg. Suardi) tentang:
1. Pembinaan dan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
2. Pengawasan Sarana Produksi, Sarana Distribusi, dan Sarana Pelayanan, serta Mutu Obat, Obat Tradisional, Kosmetika, dan Produk komplemen.
3. Perkuatan Jejaring Keamanan Pangan Terpadu.
Bupati (Drs. Leonard Haning, MM) menyambut baik nota kesepahaman ini dan disampaikan pentingnya tindak lanjut yang bisa dikerjakan secara bersama dengan instansi teknis terkait di Kabupaten Rote Ndao. Kepala Balai POM di Kupang mengucapkan terima kasih kepada Bupati karena kerja sama selama ini dalam hal pengawasan obat dan makanan. Kepala Balai POM di Kupang menyerahkan bahan promosi kepada Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao berupa bahan promosi GN-WOMI, AN-PJAS, public warning Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat, brosur Tips Membaca Label Obat, gimmick, bolpoin, gelas, jam, serta pin Sail Komodo untuk dilanjutkan kepada seluruh jajaran pegawai di kabupaten Rote Ndao. Diserahkan pula buku hasil pengawasan PJAS di Wilayah NTT dan Buku GN WOMI untuk bisa ditindaklanjuti dengan program di Kabupaten Rote Ndao.
Harapannya, MoU ini merupakan payung hukum bagi SKPD di daerah dalam bekerja sama agar masing-masing tidak bekerja sendiri tetapi berkoordinasi sehingga permasalahan pengawasan obat dan makanan dapat diselesaikan dengan baik, khususnya di kabupaten.
Balai POM di Kupang