Polres Belu pada Jumat, 21 Juni 2013, melakukan pemusnahan produk minuman beralkohol tidak terdaftar, makanan/minuman tidak terdaftar serta kedaluwarsa yang berhasil disita oleh Polres Belu melalui satuan narkoba, hasil operasi tahun 2012 sampai dengan Juni 2013.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Polres Belu yang diawali pemusnahan secara simbolis oleh Kapolres Belu, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, dan juga BPOM di Kupang yang diwakili oleh Koordinator Pos POM Atambua (Drs. Yafet Rampo, Apt).
Selain dihadiri oleh beberapa instansi terkait, acara pemusnahan juga disaksikan oleh tokoh masyarakat yang hadir sebagai undangan dan masyarakat di sekitar Polres Belu.
Balai POM di Kupang