Bertempat di Aula Balai POM di Kupang, 18 November 2013, diselenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Bertindak sebagai Koordinator acara, Dra. Hanny Khartiono,Apt (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), sedangkan narasumber berasal dari Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL): Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Kupang, Joko Setioyono (Kasie PKN) dan Fikri Setiawan (Staf PKN).
Acara dibuka Ruth Diana Laiskodat,S.Si., Apt.,MM (Kepala Balai POM di Kupang). Dalam arahannya, disampaikan bahwa kesempatan yang berharga ini harus digunakan sebaik-baiknya untuk berdiskusi terkait masalah penataan BMN maupun barang persediaan habis pakai.
Acara dilanjutkan dengan presentasi 3 materi:
1. Persediaan Habis Pakai, Sistem Akuntansi Instansi (SAI) SAKPA untuk Pertanggungjawaban Anggaran, dan SIMAK BMN untuk Pertanggungjawaban BMN.
2. Aplikasi Persediaan.
3. Dasar Hukum Penetapan Status Penggunaan ( PSP).
PMK No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, PSP dengan nilai kurang dari Rp. 25 juta dapat dilakukan oleh Pengguna Barang/Kepala Satker; PSP dengan nilai Rp. 2.5 juta s.d 2.5 Milyar, PSP dilakukan oleh KPKNL; PSP diatas 2,5 Milyar dilakukan oleh DJKNL Wilayah Nusra.
Acara Sosialisasi diikuti oleh pejabat struktural, penyelia, panitia pengadaan, panitia penerima, dan pengelola BMN. Diskusi yang dilakukan membuka wawasan perihal penataan persediaan serta perhitungan stock opname pada akhir tahun, juga membantu menyelesaikan hambatan yang ditemui di Balai POM di Kupang. Semoga sosialisasi ini dapat menambah wawasan dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) menuju Good Governance and Clean Governmen. Aparatur negara harus senantiasa lebih proaktif sehingga penataan aset negara dan barang persediaan menjadi semakin baik.
Balai POM di Kupang