Tim Satgas NTT Operasi produk ilegal menemukan produk ilegal saat operasi pada 10-12 September 2012. Produk yang ditemukan terdiri atas produk kosmetik Tanpa Ijin Edar sebanyak 24 jenis di sarana Duta Baby Cosmetic yang berupa produk parfum Implora dengan nomor ijin fiktif. Selain itu, ditemukan juga produk kedaluwarsa pada sarana distribusi pangan PT. Aneka Niaga sebanyak 38 jenis 8306 buah, yang terdiri dari produk pangan kedaluwarsa 17 Jenis (5057 buah), produk OT kedaluwarsa 12 jenis (2596 buah), produk kosmetik kedaluwarsa 2 jenis (292 buah), dan produk PKRT 7 jenis (361 buah).
Kepala Seksi Pemeriksaan Penyidikan Balai POM di Kupang, Frama EL Pollo, S.Si.,Apt.,M.Sc. yang memimpin operasi mengatakan, “Yang menjadi target pengawasan produk ilegal adalah sarana yang telah melakukan pelanggaran dan pernah dibina berkaitan dengan temuan produk ilegal, sedangkan sarana dengan temuan produk kedaluwarsa adalah karena informasi dari masyarakat tentang adanya produk pangan kedaluwarsa yang kembali diedarkan ke masyarakat”
Tim Satgas terdiri dari petugas Balai POM di Kupang, Petugas dari Kejaksaan Tinggi Kupang, Korwas Polda NTT, dan petugas dari Bea Cukai wilayah NTT. Menurut Kepala Balai POM Kupang, Ruth Diana Laiskodat, S.Si,Apt., MM, Tim Satgas akan melakukan operasi secara berkesinambungan untuk menjamin produk yang beredar di wilayah NTT aman bagi masyarakat.
BPOM di Kupang