Sebagai salah satu upaya meningkatkan integritas pegawai negeri sipil (PNS), PP 53 tahun 2010 pasal 3 telah mengamanatkan Pengucapan Sumpah/Janji yang wajib diambil atas setiap PNS. Selain itu, terdapat pula ketentuan tentang pakta integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2011 pada pasal 4 ayat (1).
_x000D_Terkait kedua hal tersebut, pada 6 Agustus 2012, dilaksanakan upacara pengambilan sumpah terhadap dua belas PNS di lingkungan Balai POM di Kupang dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai. Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Kepala Balai POM di Kupang, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., MM.
_x000D_Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya komitmen dari seluruh pegawai dalam menjalankan isi pakta integritas. Selain itu, beliau juga memotivasi para pegawai untuk berdedikasi tinggi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mengawal agenda besar reformasi birokrasi yang tengah digulirkan.
_x000D__x000D_
BPOM di Kupang
_x000D__x000D_
_x000D_ _x000D_