Untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal maka Badan POM mencanangkan Gerakan Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN WOMI). Gerakan ini bukan sekadar seremonial tetapi dilaksanakan melalui implementasi kontinyu oleh Balai POM di Kupang selaku unit kerja Badan POM. Deputi 2 Badan POM yang menindaklanjuti implementasi GN WOMI juga melakukan evaluasi.
Pada 31 Juli sd 2 Agustus 2013, melalui POS POM di Atambua, Balai POM di Kupang melakukan pengawasan kosmetik tanpa izin edar (TIE). Dari 9 sarana yang diperiksa, 5 sarana masih menjual kosmetik TIE sehingga petugas melakukan pembinaan kepada pemilik sarana distribusi kosmetik bagaimana ciri kosmetik yang legal. Pemilik memusnakan produk kosmetik ilegal tersebut disaksikan petugas dan Balai POM tetap memberikan peringatan kepada pemilik sarana agar tidak melakukan lagi penjualan produk kosmetik TIE.
Balai POM di Kupang