Pengawasan Sarana Distribusi Obat dan Makanan

10-07-2013 Kupang Dilihat 3676 kali

Kegiatan pengawasan mutu, keamanan dan kemanfaatan pangan, kosmetik, dan obat tradisional di sarana distribusi bertujuan untuk melindungi konsumen dari perdagangan pangan, kosmetik dan obat tradisional yang didistribusikan atau diperdagangkan tanpa memenuhi prinsip-prinsip cara distribusi pangan, obat tradisional, dan kosmetik yang baik. Inspeksi dalam rangka pengawasan kegiatan penerapan cara distribusi pangan, kosmetik, dan obat tradisional yang baik pada sarana distribusi merupakan salah satu tugas fungsi Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Balai POM di Kupang.

Sepanjang Juni 2013, telah dilakukan pengawasan pada 9 sarana distribusi kosmetik dan 17 sarana distribusi pangan yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dari hasil inspeksi sarana, pada 3 sarana distribusi kosmetik, ditemukan kosmetik tanpa ijin edar (TIE). Sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 3 sarana dari 17 sarana yang diawasi; 2 sarana ditemukan mengedarkan pangan kedaluwarsa, dan 1 sarana ditemukan mengedarkan pangan TIE.

Terhadap temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dilakukan pengamanan dan pemiliknya diberikan pembinaan langsung dan surat peringatan agar tidak mengedarkan kosmetik TIE, produk pangan kadaluwarsa, dan produk pangan TIE. Sarana yang tidak memenuhi ketentuan akan terus diberikan pembinaan sehingga pengawasan postmarket untuk melindungi konsumen dari perdagangan pangan, kosmetik dan obat tradisional yang didistribusikan atau diperdagangkan yang tidak memenuhi ketentuan dapat tercapai.

Balai POM di Kupang

Sarana