Balai POM di Kupang melalui POS POM di Atambua bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan perdagangan Kab Belu melakukan pengawasan distribusi obat dan makanan di Kec Lamaknen dan Kec Lasiolat yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) selama 2 hari, 13-14 Juni 2014. Tim berjumlah 6 orang: 3 orang dari Perindustrian dan Perdagangan Kab Belu (Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan 2 kepala seksi) serta 3 orang dari Pos POM Atambua.
Selain melakukan pengawasan rutin, kebijakan Badan POM RI untuk melakukan pengawasan intensif sebelum bulan Ramadhan bersama stakeholder agar lebih melindungi masyarakat dari produk makanan yang berisiko bagi kesehatan. Sekalipun sarana yang ada di daerah perbatasan tidak sebanyak di daerah perkotaan dan juga kapasitas barangnya tidak banyak, tetapi pada sejumlah sarana yang diperiksa, masih ditemukan pangan kedaluwarsa dan kosmetika tanpa izin edar. Untuk itu, tim memberikan pembinaan bagi sarana yang melakukan pelanggaran serta meminta pemilik barang untuk memusnahkan temuan tersebut secara sukarela.
Diharapkan, operasi pengawasan sarana yang dilakukan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha distribusi obat dan makanan untuk tidak mendistribusikan produk pangan, kosmetik, obat tradisional, serta obat yang tanpa izin edar dan kedaluwarsa ataupun rusak.
Balai POM di Kupang