Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan

30-04-2013 Kupang Dilihat 1948 kali

Dalam rangka peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa tahun 2013, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Belu berkoordinasi dengan Pos POM Atambua dan Polres Belu melakukan kegiatan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa di Kaputu, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Belu.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan pengawasan sarana tahap I yang telah dilaksanakan pada 22-24 April 2013 bertempat di Betun Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Belu. Kegiatan pengawasan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari 26-28 April 2013, juga dilakukan pembinaan terhadap 11 (sebelas) pemilik sarana dengan rincian temuan : 4 (empat) sarana ditemukan pangan tanpa tanggal kadaluarsa dan 1 (satu) sarana ditemukan pangan kadaluarsa. Seperti disaksikan bahwa sarana yang berada di daerah Kaputu Kecamatan Sasitamean tidak seberapa besar, hanya seukuran kios, tetapi sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat karena sarana yang lebih besar tidak tersedia.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini mampu melindungi konsumen dari praktek-praktek perdagangan yang melanggar Undang-undang yang berlaku. Serta melakukan pembinaan kepada pemilik sarana agar lebih memperhatikan mutu dan legalitas produk-produk yang dijual. Dengan pahamnya masyarakat maka akan memutuskan rantai supply dan demand dari produk-produk yang tidak memenuhi syarat dan produk ilegal. Masyarakat menjadi peduli produk legal. Sesuai gerakan nasional waspada obat dan makanan ilegal (GN WOMI) yang di canangkan Badan POM RI. Dan kerjasama antar steakholder sangat membantu melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.

Balai POM di Kupang

Sarana