Pada Kamis dan Jumat, 18-19 Juli 2013, bertempat di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Dinas Kesehatan Kabupaten Belu NTT bekerja sama dengan Balai POM di Kupang melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dalam Rangka Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Belu dalam menjaga kualitas produk pangan industri rumah tangga yang ada di Kabupaten Belu. Kegiatan yang diikuti oleh 22 peserta ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Belu yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Belu (dr. Yeni Tasa).
Narasumber dari Balai POM di Kupang (Drs. Yoseph Nahak, Apt., M.Kes; Benny Hendrawan P., S.Farm., Apt) serta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Belu (Daniel Seran, S.Farm., Apt. dan Yuta Nahak, S.Farm., Apt). Materi yang disampaikan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Dalam materi ini, dijelaskan bahwa Cara Produksi Pangan yang Baik bagi Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) merupakan suatu cara untuk mendapatkan produk pangan yang aman dan bermutu, juga tentang pemilihan bahan pangan dan bahan tambahan pangan (BTP) sampai dengan pengemasan. Label yang harus disertakan pada produk sesuai peraturan label terdiri dari 7 syarat dan peringatan-peringatan bila dibutuhkan, dimaksudkan agar produsen menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu. Diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal meningkat sehingga penjualan ikut meningkat dan dapat meningkatkan ekonomi keluarga. Di akhir acara, peserta dihimbau agar yang telah mendapat Sertifikat Penyuluhan Pangan diharapkan segera mengajukan permohonan pada Dinas Kesehatan untuk dilakukan audit sarana dan produk sehingga nomor SPP-IRT bisa segera dimiliki.
Balai POM di Kupang