Soe, (5/11/2024) Pada Rabu-Kamis, 30-31 Oktober 2024, Balai POM di Kupang hadir memberikan layanan lebih dekat kepada masyarakat di MPP Kab. TTS. Balai POM Kupang menyediakan layanan pengaduan dan informasi terkait Obat dan Makanan, serta layanan sertifikasi untuk pendaftaran produk pangan olahan, kosmetik, dan obat bahan alam.
Mal Pelayanan Publik merupakan pusat layanan terintegrasi yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab. TTS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi lainnya.
Selain memberikan edukasi kepada pemilik usaha kecil mengenai pentingnya legalitas produk dan penyusunan label yang sesuai peraturan, petugas Balai POM juga mendampingi para pelaku usaha dalam proses penerbitan nomor izin edar.
Sebanyak 35 pelaku usaha menyampaikan apresiasi atas dukungan Balai POM dan Dinas PMPTSP Kab. TTS yang berhasil menerbitkan 50 nomor izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk produk pangan olahan mereka. Salah satu pemilik usaha keripik dari Desa Kesetnana mengungkapkan rasa terima kasihnya, "Setelah sekian lama mencoba sendiri dan gagal, hari ini saya sangat senang bisa berhasil mendapatkan label dengan pendampingan Balai POM. Terima kasih banyak," ungkapnya.
Balai POM di Kupang akan hadir secara rutin di MPP Kabupaten TTS setiap bulan pada minggu ke-3
Balai POM di Kupang