Rabu (04/02/2026), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Kota Kupang melakukan koordinasi dengan PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang dalam rangka penguatan kapasitas penyidikan. Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sebagai landasan penting dalam pelaksanaan tugas PPNS.
Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terkini sekaligus menyamakan persepsi mengenai mekanisme penanganan perkara tindak pidana. Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi menekankan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi, khususnya terkait tata cara koordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai koordinator PPNS di wilayah.
PPNS Bea dan Cukai serta PPNS BBPOM di Kupang juga berbagi pengalaman dalam penanganan perkara yang telah dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Nusa Tenggara Timur. Dari diskusi tersebut disampaikan bahwa peran Korwas PPNS Polda NTT sangat krusial pada setiap tahapan penyidikan, mulai dari pendampingan hingga penguatan aspek formil dan materiil perkara.
Ditekankan pula bahwa penanganan perkara tidak dapat berjalan optimal tanpa pendampingan dan kerja sama yang baik dengan Korwas PPNS Polda NTT. Koordinasi lintas instansi ini menjadi kunci untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komunikasi dan kolaborasi yang semakin solid antara PPNS Bea dan Cukai, PPNS BBPOM di Kupang, dan Korwas PPNS Polda NTT, guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Balai Besar POM di Kupang