Perkuat Kepatuhan CDOB, BBPOM di Kupang Dialog Bersama Ketua GP Farmasi Provinsi NTT

03-02-2026 Umum Dilihat 40 kali

Kupang - Selasa (03/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang, Sem Lapik, menerima kunjungan Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama anggota.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog konstruktif terkait tata kelola distribusi obat yang Pedagang Besar Farmasi (PBF), Ketua GP Farmasi Provinsi NTT menyampaikan sejumlah isu dan pertanyaan, di antaranya mengenai: mekanisme pengadaan obat e-purchasing/e-catalog; pemusnahan obat yang dilakukan oleh vendor/pihak ketiga, mengingat keterbatasan fasilitas pemusnahan obat di wilayah NTT; pemenuhan obat di daerah terpencil yang selama ini dilayani oleh klinik-klinik swasta di bawah naungan yayasan keagamaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BBPOM di Kupang menegaskan bahwa seluruh proses distribusi obat tetap mengacu pada peraturan terkait cara distribusi obat yang baik (CDOB). Setiap pengadaan obat, termasuk melalui e-catalog, wajib dilengkapi dengan surat pesanan yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab (APJ).

Terkait pemusnahan obat, disampaikan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan tetap memperhatikan aspek keamanan lingkungan. Sementara itu, untuk pengadaan obat oleh klinik swasta, disarankan agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat guna penunjukan APJ yang bertanggung jawab dalam proses pemesanan obat.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa beberapa ketidaksesuaian yang masih ditemukan di lapangan menjadi bagian dari proses pembinaan dan memerlukan perbaikan secara berkelanjutan.

Menutup diskusi, GP Farmasi Provinsi NTT mengusulkan adanya pemberian penghargaan bagi PBF yang konsisten menerapkan CDOB sebagai bentuk apresiasi bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.

Balai Besar POM di Kupang

Sarana