Oelamasi - Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang, Maria Meliana Waty Parera, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat yang diselenggarakan pada Jumat (17/07/2026) di Aula Pelangi Garden & Resto, Noelbaki, Kabupaten Kupang. Kegiatan ini diikuti oleh apoteker penanggung jawab apotek, penanggung jawab toko obat, serta apoteker yang bertugas di instalasi farmasi klinik dan rumah sakit.
Dalam paparannya, Maria menyampaikan materi mengenai penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Obat sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian yang memenuhi ketentuan. Selain itu, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai edukasi penyampaian informasi obat kepada masyarakat melalui Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta pemanfaatan aplikasi BPOM Mobile sebagai sarana memperoleh informasi resmi terkait obat dan produk yang diawasi oleh BPOM. Materi juga mencakup implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain sebagai pedoman dalam pengelolaan obat di apotek dan toko obat.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi. Berbagai pertanyaan dan pengalaman lapangan disampaikan dalam sesi diskusi, terutama terkait penerapan pengelolaan obat sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Diskusi tersebut menjadi wadah berbagi praktik baik sekaligus memperkuat pemahaman peserta terhadap implementasi regulasi dalam praktik pelayanan kefarmasian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tenaga kefarmasian semakin memahami tata kelola obat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mampu menyusun dan menerapkan SOP pengelolaan obat secara efektif, serta mengoptimalkan penyampaian informasi obat yang benar kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan pelayanan kefarmasian yang aman, bermutu, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat dapat terus terwujud.
Balai Besar POM di Kupang