Kupang - Komitmen dalam melindungi masyarakat terus diperkuat melalui pelaksanaan pengawasan yang konsisten dan menyeluruh. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang melaksanakan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi serta pangan olahan di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin-Kamis (27-30/04/2026).
Kegiatan pengawasan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga memastikan seluruh proses produksi dan distribusi telah memenuhi standar Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) serta Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek higiene dan sanitasi, pengendalian mutu, sistem penyimpanan, hingga ketelusuran produk.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan produk kosmetik yang telah kedaluwarsa. Produk tersebut langsung didata dan dimusnahkan oleh pemilik sarana sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain pengawasan, petugas BBPOM di Kupang juga memberikan pembinaan langsung kepada pelaku usaha. Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong pelaku usaha agar senantiasa menjaga kualitas produk yang diproduksi dan diedarkan.
Tidak hanya melakukan pengawasan post-market, petugas juga melakukan pengambilan sampel terhadap sediaan farmasi dan pangan olahan di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten TTU. Pengambilan sampel ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar tetap memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh produk farmasi dan pangan olahan yang beredar benar-benar aman untuk dikonsumsi, bermutu, dan memberikan manfaat. Upaya ini juga merupakan langkah preventif dalam mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
BBPOM di Kupang mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, dengan menjadi konsumen yang cerdas serta pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Balai Besar POM di Kupang