Pertemuan Aparat Pembina dan Pelaku Usaha Agroindustri Daging

21-05-2013 Kupang Dilihat 1789 kali

Untuk meningkatkan ekonomi rakyat, dalam hal ini kelompok pelaku usaha olahan daging, Dinas Peternakan Provinsi NTT melakukan Pertemuan Aparat Pembina dan Pelaku usaha Agroindustri Daging pada Selasa, 14 Mei 2013 di Hotel Pelangi Kupang. Hadir 25 orang dari empat kabupaten, yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Belu, Sumba Barat Daya, dan Flores Timur.

Balai POM di Kupang dipercayakan memberikan materi tentang Pengawasan Mutu Produk Olahan Daging. Materi disampaikan oleh Kepala Balai POM di Kupang (Ruth Diana Laiskodat). Selain mutu, juga diinformasikan dasar hukum dan skema perijinan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha agar mendapatkan ijin P-IRT dan syarat registrasi MD, juga sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM RI yang baru terkait IRTP (Keputusan Kepala Badan POM tahun 2012 tentang
Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga No.HK.03.1.23.04.12.2205, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga No.HK.03.1.23.04.12.2206, Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga No.HK.03.1.23.04.12.2207).

Setelah penyampaian informasi, diberikan kesempatan berdiskusi. Di antara peserta menyampaikan bahwa pada saat pengambilan sampel diharapkan hasil uji disampaikan kepada pelaku usaha agar bisa memperbaiki yang belum sesuai, dan kalau telah sesuai persyaratan maka akan dipertahankan cara produksi pangan yang baik (CPPB) juga cara distribusi pangan yang baik. Jika telah menerapkan cara produksi dan distribusi pangan yang baik maka masyarakat pun terlindungi kesehatannya.

Balai POM di Kupang

Sarana