Meningkatkan kemitraan dengan stekeholder secara berkesinambungan oleh Balai POM dan dinas-dinas terkait agar dapat meningkatkan pengawasan obat dan makanan. Jumat, 21 Juni 2013, bertempat di aula Hotel Romyta, kota Kupang, Kepala Balai POM (Ruth Diana Laiskodat) dipercaya menyampaikan materi Pengawasan Mutu Produk Daging oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT. Narasumber lainnya berasal dari Dinas Peternakan dan Direktur Mutu dan Standarisasi.
Audiens yang hadir 30 peserta dari dinas peternakan, perindustrian, kesmavet, dan pengusaha yang memproduksi produk dari peternakan kota dan kabupaten se-NTT. Materi yang disampaikan di antaranya Dasar Hukum, Peraturan Kepala Badan POM no 2205, 2206 dan 2207 tahun 2012, Alur Pengujian Pihak ke-3 di Balai POM di Kupang, Label dan Iklan pangan, Label Halal, Sistem Pengawasan Pangan, Perijinan Produk P-IRT, dan Amankan Pangan dari 3 Bahaya.
Setelah penyampaian materi, diberikan kesempatan untuk berdiskusi. Di antara pertanyaan adalah yang dimaksud dengan HACCP; bagaimana dengan makanan yang dipanggang dengan besi yang tidak bersih; bagaimana mutu jajanan anak sekolah di sekolah di NTT, seperti bakso, salome? Pada kesempatan yang baik ini, Balai POM menyampaikan bahan promosi berupa brosur tentang Waspada Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat, Tips Memilih Kosmetik, Baca Label Sebelum Membeli, serta menyampaikan himbauan agar mengunjungi situs Badan POM www.pom.go.id, juga informasi tentang public warning dan siaran pers oleh Badan POM RI.
Balai POM di Kupang