PKP bagi Pemilik Sarana IRTP di Kab. Belu

22-12-2013 Kupang Dilihat 1861 kali

Pembinaan terhadap kelompok usaha kecil dan menengah sebagai salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat perlu secara terus-menerus dilaksanakan sehingga secara bertahap hasilnya dapat dinikmati. Menyikapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi Pemilik Sarana Industri Rumah Tangga (IRTP) selama 2 (dua) hari bertempat di Hotel Permata, yaitu dari Jumat 20 s/d Sabtu, 21 Desember 2013 dengan melibatkan narasumber dari Pos POM Atambua (Drs. Yafet Rampo, Apt.). Selain dari Pos POM Atambua, ada pula petugas dari Dinas Kesehatan Kab Belu sebagai narasumber dalam acara tersebut.

 

Selama 2 (dua) hari, para peserta dibekali dengan berbagai pengetahuan dengan harapan nantinya dapat menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga(CPPB-IRTP) demi menghasilkan produk pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen, baik konsumen domestik maupun internasional. Selain itu, PKP sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan nomor izin edar untuk produk IRTP yang berupa No. P-IRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Belu. Dari 21 peserta yang mengikuti pelatihan ini, setelah dilakukan evaluasi berupa pretest sebelum materi dan posttest sesudah materi, seluruhnya dinyatakan lulus.

 

Kegiatan ini diikuti oleh 21 peserta sebagai penanggung jawab IRTP yang berada di wilayah Kab. Belu dan Kab. Malaka serta dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Belu (Theresia M. B. Saik, S.KM. M.Kes). Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya memperhatikan keamanan, mutu, dan gizi produk pangan. Oleh karena itu, perlu menerapkan cara produksi pangan yang baik, menggunakan bahan tambahan pangan yang dipersyaratkan serta memenuhi higyene-sanitasi yang baik.

Sarana