Kamis, 17 Januari 2013. Sebagai upaya edukasi kepada masyarakat tentang informasi public warning kosmetik guna melindungi masyarakat, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang melakukan siaran on air melalui radio Rhamagong 98,6 FM. Bertindak selaku narasumber, Kepala BPOM (BPOM) di Kupang, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., MM., didampingi oleh Kepala Seksi Pengujian Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika, dan Produk Komplemen (Drs. Sem Lapik, Apt., M.Sc) dan Kepala Seksi Pengujian Mikrobiologi (Drs. Martin Sembiring, Apt., M.Si).
Dalam kesempatan ini, disampaikan informasi tentang public warning kosmetik yang dikeluarkan Badan POM RI akhir Desember lalu, dipandu oleh penyiar dalam bentuk dialog interaktif. Disampaikan 48 kosmetik yang mengandung 3 bahan berbahaya (merkuri, hidrokuinon, pewarna merah K3, K10, dan jingga K1). Dikemukan pula tentang risiko penggunaan bahan-bahan berbahaya pada kosmetik. Risiko penggunaan merkuri mulai dari alergi, gatal, kemerahan pigmentasi, dosis besar menyebabkan kerusakan otak, merusak patu-paru, merupakan zat karsinogen (menyebabkan kanker). Resiko penggunaan hidrokinon: pigmentasi, rasa terbakar, kerusakan sel hati, kanker sel darah, dan kanker hati. Resiko penggunaan pewarna berbahaya: iritasi saluran pencernaan, merusak hepar, dan menyebabkan kanker.
Para pendengar diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan para narasumber melalui line jejaring sosial. Di antara pemirsa ada yang bertanya seputar penggunaan kosmetik yang aman pada bayi; ada pula pertanyaan terkait label kosmetik, masa kedaluwarsa, dan bagaimana pengawasan kosmetik di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bagaimana menghindari risiko disampaikan juga dalam bentuk ikan layanan masyarakat “5 Cara Cerdas Memilih Kosmetik” di sela-sela diskusi. Diinformasikan alamat yang bisa dihubungi apabila ingin mendapatkan informasi kosmetik. Telp, email, BPOM di Kupang maupun web Badan POM www.pom.go.id. Iklan layanan masyarakat ini berdurasi 2 menit dan akan terus disampaikan 5 kali sehari selama sebulan.
Diharapkan melalui kegiatan semacam ini, masyarakat dapat terhindar dari risiko yang ditimbulkan oleh kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang dilarang dan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik.
BPOM di Kupang