Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengamanan dari aspek hukum atas BMN berupa tanah milik pemerintah, pengelolaan BMN sesuai PP no. 6 Tahun 2006 diubah dengan PP no 38 tahun 2008. KPKNL Kupang menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi identifikasi dan pendataan dalam rangka pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah milik pemerintah.
Acara dilakukan Kamis, 18 April 2013 di salah satu hotel di Kota Kupang. Materi yang disampaikan adalah rencana kegiatan sertifikasi BMN berupa Tanah Milik Pemerintah oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusra; Sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah milik pemerintah oleh Kanwil BPN Provinsi NTT.
Dari 30 satker, direncanakan penyelesaian sertifikat untuk tahun 2013 adalah 85 sertifikat. BPOM di Kupang termasuk dalam 30 satker dan L/K yang diundang untuk rapat ini dan Kepala Balai POM berkesempatan untuk hadir dan berdiskusi dari 3 kapling tanah yang perlu dilakukan proses sertifikasi. Ini adalah cara percepatan pemyelesaian BMN masing-masing satker.
Narasumber memberikan masukan pada satker dengan masalah-masalah yang dialami satker untuk pengurusan sertifikat tanah satker. Diharapkan penyelesaian sertifikat bisa dilaksanakan sesuai timelime tahun 2013.
BPOM di Kupang