Sebagai lembaga yang melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat, dalam proses pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan, Balai POM di Kupang juga wajib melaksanakan SPIP. Setelah dilakukan pemetaan oleh BPKP maka Balai POM di Kupang melakukan perbaikan-perbaikan agar masalah yang ditemui segera teratasi sehingga tidak merugikan negara dan tidak menghambat pelayanan masyarakat.
Kamis, 28 November 2013, narasumber dari BPKP melakukan penyegaran tentang SPIP dan melihat apa yang telah dilakukan oleh Balai POM di Kupang terhadap usulan hasil pemetaan. Acara dibuka Kepala Balai POM di Kupang, Ruth Diana Laiskodat. Dalam arahannya, disampaikan bahwa SIPT merupakan proses; seluruh pegawai wajib mengerti dan memahami tahapan SPIP, juga tindak lanjut yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah.
Acara dilanjutkan berupa materi Review SPIP dan menyampaikan usulan hasil pemetaan 2012 untuk mengingatkan harus segera dilakukan tindak lanjut, dan mengatasi penyebab. Belum melakukan tindak lanjut akan berakibat pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan tidak maksimal.
Kesempatan berikutnya dilakukan diskusi dengan narasumber (I Gede Dewa Kusmatara dan Teguh Heryanto). Di antara pertanyaan yang dikemukan: bagaimana menentukan waktu tindak lanjut SPIP? Balai POM di Kupang berada pada tahapan apa pada SPIP berdasarkan hasil pemetaan? Agar akuntabel, bagaimana dengan masalah yang dihadapi terkait pengadaan fasilitas dan sarana-prasarana?
Agar SPIP akan berhasil sehingga pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dilakukan maksimal dan masyarakat terlindungi dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan, harus ada komitmen dari pimpinan, termasuk semua unsur di dalam Lembaga/Kementerian.
Balai POM di Kupang