Informasi tentang obat dan makanan sangat penting bagi masyarakat sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap risiko penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat. Hal ini juga penting sebagai upaya untuk mengimbangi ketimpangan informasi tentang mutu, khasiat, serta keamanan obat dan makanan yang disampaikan produsen yang sangat gencar melalui media cetak maupun media elektronik.
Pada Jumat, 12 April 2013, Balai POM di Kupang melakukan penyebaran informasi obat dan makanan khususnya kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang ditarik dari peredaran sesuai public warning Badan POM RI. Bertindak selaku narasumber Drs. Yoseph Nahak,Apt., M.Kes., Kepala Seksi Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya.
Pada acara dialog interaktif tersebut, pendengar pro 1 RRI Atambua menyampaikan pengaduan tentang beberapa hal, di antaranya tentang adanya pangan kedaluwarsa yang masih dijual di beberapa tempat sehingga mengharapkan agar Balai POM segera melakukan pemeriksaan; selain itu juga tentang bahaya akibat penggunaan produk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.
BPOM di Kupang