Bertempat di ruang kerja Kepala Balai POM di Kupang telah berkumpul wartawan dari beberapa media baik elektronik maupun cetak (SCTV, Trans 7, RCTI, AFB TV, radio Medika, Koran Victory News, jaringnews.com dan zonadenews.com). Sesaat sebelum pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan yang merupakan temuan tim operasi gabungan daerah menjelang Idul Fitri 1435 H. Kepala Balai POM di Kupang (Ruth Diana Laiskodat) di dampingi Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan (Frama E. Pollo). Menyampaikan siaran pers, pada Kamis, 17 Juli 2014, dari 133 sarana yang di periksa hasilnya 75 sarana memenuhi ketentuan dan 58 sarana tidak memenuhi ketentuan artinya di sarana ditemukan pangan kadaluarsa, rusak, kosmetika tanpa ijin edar dan obat yang dijual di sarana yang tidak berwewenang.
Kepada media disampaikan bahwa penyampaian lewat media diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih berhati-hati pada saat berbelanja dan harus menjadi konsumen cerdas. Dan harus disampaikan secara terinci dan jelas. Diantara sarana yang ditemuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan, ada 3 sarana yang akan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab ditemukan pangan kadaluarsa karena ada kecurigaan petugas ada tindakan disengaja menjual produk pangan tidak memenuhi ketentuan. Operasi gabungan daerah dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Balai POM di Kupang, Dinas Keshatan Prov NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Perindak Prov NTT, Perindak Kota Kupang, Polda NTT, Satpol PP prov NTT, Satpol PP Kota Kupang.
Masing-masing tim dibagi ke 4 lokasi: tim I di BTN Kolhua, Jl. Soeharto, Jl. jendral Sudirman, Pasar Koenino dan Pasar Inpres. Tim ke II berlokasi di Pasar Penfui, Jl. Adisucipto, jl. Timor Raya, Jl. Herman Yohanes. Tim ke III berlokasi di Pasar Oebobo, Liliba, Jl. Bumi I, Jl. Frans Seda, Jl. Jl. Piet A. Tallo, Jl. Perintis Kemerdekaan III, Jl. C. H. Oematan, Jl. Sam Ratulangi. Tim ke IV berlokasi di Jl. Siliwangi, Jl. Namosain, Jl. Yos Sudarso, Pasar Oeba.
Selain pangan kadaluarsa dan rusak juga ditemukan obat keras disarana tanpa keahlian dan kewenangan. Tujuan pelaksanaan operasi menjelang hari raya karena permintaan makanan meningkat sehingga untuk melindungi masyarakat dilakukan pengawasan obat dan makanan lebih intensive. Agar masyarakat merasa nyaman dan terlindungi menjelang Idul Firi. Kecuali 3 sarana yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut maka sarana lainnya di berikan sanksi administratif berupa peringatan, pemusnahan secara sukarela, membuat surat pernyataan agar tidak mengurangi lagi dan produk dimusnakan secara sukarela.
Balai POM di Kupang