Memperingati hari pangan sedunia tingkat Provinsi NTT ke-32 yang dilaksanakan di Kabupaten Rote Ndao, Pemerintah Provinsi NTT melaksanakan Sidak di Kota Ba’a Senin (8/10). Kegiatan ini dipimpin Frama El Lefiyana Pollo,S.Si.,M.Sc.,Apt, (Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Balai POM di Kupang) dengan anggota tim Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Prov NTT dan Kab.Rote Ndao, Dinas Pertanian Prov NTT dan Kab.Rote Ndao,Dinas Kesehatan Kab.Rote Ndao, Polisi Pamong Praja Kab.Rote Ndao, serta Polres Ba’a.
Sasaran sidak adalah distributor, swalayan, toko/kios, dan pengecer yang mendistribusikan obat,makanan,kosmetika dan obat tradisional. Dari sidak yang dilaksanakan, ditemukan pelanggaran pada 11 sarana, yaitu 4 sarana mengedarkan pangan kadaluarsa sebanyak 9 jenis 131 buah, 3 sarana mengedarkan kosmetika TIE sebanyak 32 jenis 47 buah dan 4 sarana mengedarkan pangan daluarsa dan kosmetika TIE masing-masing sebanyak 12 jenis 472 buah dan 10 jenis 89 buah.
Sarana yang tidak memenuhi ketentuan ditindaklanjut dengan pembinaan (produk diamankan untuk dimusnahkan, dan pemilik barang membuat pernyataan dan diberikan peringatan tertulis). Pemusnahan secara simbolis dilakukan pada puncak acara, Selasa (9/10) oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, didampingi Bupati Rote Ndao, Lens Haning, serta pimpinan Instansi dari anggota tim operasi, dan pemilik barang.
Sebelum pemusnahan, Frans mengajak seluruh masyarakat untuk membeli produk pangan maupun kosmetika harus produk yang sudah terdaftar pada Badan POM RI dan memperhatikan tanggal kedaluwarsanya.
BPOM di Kupang