Jumat, 15 Maret 2013, bertempat di aula BPOM di Kupang dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah no. 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Yang hadir pada kegiatan ini 24 pegawai, narasumber dari Biro Hukum dan Hukmas Irawan Naning, SH, MM dan Fahmi Reza,SH.
Acara diawali arahan Kepala Balai POM (Ruth Diana Laiskodat). Dalam arahannya, disampaikan bahwa untuk dapat melaksanakan PP no. 109 tahun 2012, sangat penting petugas Balai POM memahami peraturan tersebut secara baik sehingga pada saat melakukan tugas pengawasan di lapangan benar-benar menerapkan amanah PP ini. Materi yang disampaikan: pengertian aspek hukum pengawasan produk dan iklan rokok; definisi hukum rokok, nikotin, tar;
dasar hukum yang menunjang PP no 109 :
- Undang-Undang no 8 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang no 4 tentang Pers
- Undang-Undang no 32 tentang Penyiaran
- Undang -Undang no 36 tentang Kesehatan
Amanah PP no 109, harus dilakukan pengujian tar dan nikotin. Aturan tentang label rokok juga mengalami perubahan, juga persyaratan iklan di media dan luar ruangan. Untuk melaksanakan PP no. 109 Tahun 2012 ini, masih disiapkan Peraturan Kepala Badan POM RI sebagai petunjuk pelaksanaan. Tenaga pengawas harus disiapkan untuk melakukan tugas pengawasan iklan dan tenaga pengujian disiapkan untuk menguji kadar nikotin dan tar.
Setelah penyampaian materi diberikan kesempatan diskusi. Di antara pertanyaan yang mengemuka: bagaimana dengan iklan luar ruangan yang di tempatkan di persimpangan jalan? Kapan mulai berlakunya PP no 109 tahun 2012 ini? Bagaimana mengawasi iklan rokok yang disampaikan oleh media elektronik yang secara tidak langsung tampak rokok atau kemasan rokok? Bagaimana standar ruang publik yang bebas rokok?
Badan POM selalu melakukan kegiatan sosialisasi peraturan baru dan hal ini sangat membantu tenaga BPOM di Kupang untuk meningkatkan kompetensinya guna melindungi masyarakat, terutama dari bahan-bahan berbahaya karsinogenik seperti seperti tar. Harapan bersama, masyarakat akan terlindungi kesehatannya.
BPOM di Kupang