Sosialisasi Peraturan Kepala BPOM RI No. 6 Tahun 2014 di BPOM Kupang

26-06-2014 Kupang Dilihat 2224 kali

Tujuan Reformasi Birokrasi di Badan POM RI secara umum ialah meningkatkan kinerja birokrasi Badan POM menjadi lebih efektif dan efisien, melalui pendekatan yang sistematik untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggungjawab. Agar tujuan Reformasi Birokrasi di Badan POM RI, lebih khusus pada Balai POM di Kupang dapat tercapai, semua jajarannya harus mempunyai komitmen yang tinggi  untuk melakukan perubahan yang signifikan ke arah pelayanan yang baik bagi masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintah tidak hanya menuntut kinerja dari PNS, tetapi hasil yang sudah dicapai oleh jajaran Badan POM RI juga diberikan penghargaan berupa tunjangan kinerja.

 

Sosialisasi pada Senin, 23 Juni 2014, dengan narasumber Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Dra. Hanny Khartiono, Apt) dihadiri oleh seluruh pegawai. Acara diawali dengan arahan yang disampaikan oleh Kepala Balai POM di Kupang (Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt, MM). Dalam arahannya, Kepala Balai POM di Kupang  mengingatkan, dalam mengerjakan tugas pengawasan obat dan makanan, selayaknya harus melaksanakan tugas pokok masing-masing dengan baik sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan secara prima kepada masyarakat.

 

Selanjutnya, dalam materi Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Pencairan Tunjangan Kinerja, diingatkan pula bahwa peningkatan kinerja sangat diharapkan disertai dengan komitmen akan sasaran kerja pegawai yang sudah ditentukan di awal tahun. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan di antaranya tentang disiplin, jam kerja, dan akuntabilitas.

 

Balai POM di Kupang

Sarana