Rabu, 15 Januari 2014 bertempat di Aula Kelimutu Balai POM di Kupang, kepala seksi, kasub bagian tata usaha, dan penyelia berkumpul untuk mengikuti sosialisasi SIPT (Sistem Informasi Pelaporan Terpadu). Tim SIPT melakukan penyampaian teknik pelaporan menggunakan SIPT, terutama untuk sampling dan pengujian. Masing-masing seksi langsung mempraktikkan cara melakukan pengisian format pelaporan sesuai SOP yang telah dibuat.
Masih terdapat beberapa kendala yang ditemui. Dari hasil diskusi, ada beberapa usulan yang akan disampaikan ke PIOM. Pelaporan terpadu akan memudahkan pimpinan tertinggi mengambil kebijakan secara cepat.
Selain pelaporan secara terpadu, Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai POM di Kupang melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen juga melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanah undang-undang Publik No 25 tahun 2009. Pelayanan publik harus melayani kepentingan umum, profesional, terbuka, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Harapannya, motto Balai POM di Kupang "Kami Ada untuk Melayani Masyarakat" dapat dilaksanakan secara baik oleh seluruh pegawai.
Balai POM di Kupang