SPIP merupakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Secara konstitusional, hal ini telah diatur di antaranya dalam UU no. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP no. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Penerapan SPIP ini sangat penting terutama dalam upaya pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
_x000D_Sebagai upaya pengenalan lebih mendalam terhadap SPIP, pada Rabu 4 April 2012, telah dilaksanakan Sosialisasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) di Lingkungan BPOM di Kupang. Hadir sebagai narasumber dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi NTT: Bapak Bonardo Hutauruk (Kepala Perwakilan), Susetyo Gigih Trilaksono (Kepala Bidang Instansi Pemerintah Pusat), dan Tumpak Silalahi (Pengendali Teknis). Para pembicara menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang kuat dan sumber daya manusia yang berintegritas tinggi selaku pelaksananya.
_x000D_Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPOM di Kupang, Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., MM serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan para staf. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan internal semakin baik dan pada gilirannya juga akan meningkatkan kinerja BPOM di Kupang.
_x000D__x000D_
BPOM di Kupang
_x000D__x000D_ _x000D_