Talk Show Waspada Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

23-01-2013 Kupang Dilihat 3285 kali

Rabu, 23 Januari 2013 bersama Radio DMWS FM 103,5 Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tema Public Warning (PW) Kosmetik. Karena luasnya wilayah NTT, menjadi penting PW kosmetik disampaikan melalui radio. Ini yang kedua kalinya PW Kosmetik disampaikan melalui radio, melanjutkan PW Kosmetik yang disampaikan Kepala Badan POM di Jakarta, 27 Desember 2012.

Masyarakat diinformasikan mengapa harus ada PW Kosmetik. Ada 3 bahan berbahaya yang terdapat pada kosmetik yang merupakan hasil dari pengujian mutu dan keamanan kosmetik selama tahun 2012 oleh Badan POM. Hadir di studio tiga nara sumber, yaitu Kepala BPOM, Ruth Diana Laiskodat, bersama Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan, Frama E.L Pollo, dan Kepala Seksi Pengujian Makanan dan Bahan Berbahaya, Yosep Nahak.

Setelah diinformasikan 22 kosmetik yang mengandung merkuri, 20 pewarna berbahaya merah K10, K3 dan Jingga K1, serta 8 kosmetik yang mengandung hidrokinon. Masyarakat diedukasi bahwa menggunakan kosmetik yang mengandung merkuri dapat menyebabkan kemerahan pada kulit, hiperpigmentasi, alergi, dan dosis besar dapat menyebabkan kerusakan permanen otak, kerusakan paru-paru, dan karsinogen (dapat menyebabkan kanker). Efek samping zat berbahaya pewarna Merah K10, K3, jingga K1 dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hepar, dan dapat menyebabkan kanker. Efek samping kosmetik yang mengandung hidrokinon hiperpigmentasi permanen pada kulit, rasa terbakar,kelainan ginjar, bahkan kanker sel hati.

Akan diputarkan pula iklan layanan masyarakat tentang "Baca Label Sebelum Membeli" selama satu bulan, lima kali sehari. Dalam iklan tersebut disampaikan alamat yang bisa dihubungi masyarakat apabila membutuhkan informasi tentang obat, napza, obat tradisional, makanan, suplemen pangan dan kosmetik. Bisa cara datang langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Kupang, Jl. R.A. Kartini, Kelapa Lima Kupang, atau POS POM Ende ( Jl. El Tari ) atau POS POM Atambua (Jl. DR. G. A. Sewabesi) atau melalui telp (0380) 8554596 dan email: bpom_kupang@pom.go.id atau balaipom_kupang@yahoo. com.

Di antara perntanyaan yang dikemukanan oleh pemirsa: Apakah termasuk efek samping kalau timbul jerawat setelah pemakaian kosmetik tertentu? Apakah aman kosmetik luar negeri yang digunakan kawan- kawan tetapi tulisannya tidak dimengerti? Kadar apa yang menjadi tolah ukur kosmetik dikatakan berbahaya? Apakah krim yang ditawarkan di mall aman, dan bagaimana pengawasan kosmetik di salon-salon?

Kegiatan ini terus dilakukan agar masyarakat menjadi masyarakat yang cerdas dalam memilih kosmetik. Masyakat dihimbau juga agar memberikan informasi apabila masih didapati kosmetik-kosmetik yang termasuk dalam PW Kosmetik masih ditemui di sarana distribusi.

BPOM di Kupang

Sarana