Talkshow Pengawasan Produk Terapetik oleh Balai POM di Kupang

03-02-2014 Kupang Dilihat 1852 kali

Jumat, 31 Januari 2014, bertepatan dengan ulang tahun Badan POM ke-13, BPOM Kupang menyampaikan hasil pengawasan dan pengujian mutu produk terapetik selama tahun 2013 kepada masyarakat. Selaku narasumber, Kepala Balai POM (Ruth Diana Laiskodat), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Hanny Khartiyono), dan Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Kompemen (Sem Lapik). Kegiatan yang dipandu oleh Ina Djara ini ditayangkan secara langsung pada 18.00-19.00 wita. Dialog interaktif dengan pemirsa difasilitasi melalui line telepon 0380-827722.

 

Diinformasikan seputar sistem pengawasan tiga pilar: oleh produsen, pemerintah, dan masyarakat. Produsen melakukan penerapan cara produksi obat yang baik; pemerintah menyiapkan regulasi, standar, pengaturan dan penilaian, serta pengujian mutu di laboratorium; sedangkan masyarakat diberikan pengetahuan agar terjadi peningkatan pengetahuan tentang produk terapetik. Disampaikan juga tentang obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat essensial, obat paten, obat generik, dan tempat mendapatkannya, juga upaya-upaya yang telah dilakukan Balai POM di Kupang untuk memastikan keamanan obat yang beredar di NTT. Dari 553 produk obat yang diuji mutu dan keamanannya di laboratorium Balai POM di Kupang, terdapat 9 produk yang tidak memenuhi ketentuan (disolusi) dan telah dilakukan tindak lanjutnya.

 

Masyarakat juga diinformasikan mengapa suatu produk obat ditarik dari peredarannya. Disampaikan pula tips menyimpan obat dirumah, antara lain: simpan obat di tempat teduh dan jauh dari jangkauan anak, jangan mengganti kemasan obat ke kemasan lain, jangan mencampur antara kapsul dan tablet, antibiotik berupa sirup kering yang telah dilarutkan jangan disimpan lebih dari seminggu harus langsung dibuang, dsb.

 

Di sela-sela dialog, ditayangkan pula iklan layanan masyarakat “Kenalilah Obat yang Aman” dan “Kenalilah Obat yang Beredar”. Tak lupa, narasumber menerangkan seputar Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI),  harus waspada terhadap obat palsu atau ilegal karena obat palsu atau ilegal tidak mengandung zat aktif atau zat aktif tidak memenuhi standar sehingga menyebabkan obat tidak efektif, penyakit tidak sembuh, tidak aman, dan memberikan kerugian finansial. 

 

Disampaikan juga tentang ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) yang ada di Balai POM di Kupang yang dapat memberikan informasi tentang obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, dan bahan berbahaya. Informasi bisa diperoleh dengan cara  datang langsung ke kantor Balai POM di Kupang Jl. R. A. Kartini, Walikota Kupang, atau melalui Telepon/fax (0380)8554596, juga email bpom_kupang@pom.go.id, balaipom_kupang@yahoo.com, serlikkupang@gmail.com. Semoga masyarakat NTT menjadi konsumen cerdas dalam memilih obat dan makanan yang terjamin aman dan bermutu. 

 

Balai POM di Kupang

Sarana