Menjelang hari raya, permintaan masyarakat terhadap makanan dan kosmetika meningkat. Agar masyarakat terlindung dari produk kosmetika yang berisiko terhadap kesehatan maka Balai POM di Kupang memberikan informasi kepada masyarakat tentang 5 langkah cerdas memilih kosmetika.
Informasi disampaikan pada acara Mari Katong Baomong di AFB TV pukul 19.00 WITA. Narasumber Kepala Balai POM di Kupang (Ruth Diana Laiskodat) ditemani host (Tommi Tagur).
Kepala Balai POM menyampaikan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih kosmetika karena sesuai hasil pengawasan Balai POM di Kupang masih didapati produk yang ilegal. Masyarakat sebelum membeli kosmetika sebaiknya melakukan langkah-langkah: memperhatikan kemasan harus dalam keadaan tersegel dan tidak rusak, membaca label kosmetika (mulai nama produk, netto, nama pabrik atau importir dan alamat, cara penggunaan untuk kosmetika yang tidak umum diketahui penggunaannya, juga nomor registrasi atau notifikasi ASEAN), jangan mempercayai iklan yang menyesatkan tetapi pilih kosmetika sesuai kebutuhan. Bila menggunakan kosmetika dan mengalami gejala yang tidak diinginkan, seperti gatal, kemerahan dan bengkak maka segera hentikan penggunakan kosmetika dan hubungi dokter untuk membantu mengobati gangguan tersebut.
Disampaikan pula beberapa merk kosmetik yang telah dicantumkan dalam public warning oleh Badan POM RI, juga kosmetik ilegal yang telah ditemukan pada saat pengawasan di wilayah NTT. Melalui informasi langsung seperti ini, diharapkan masayakat makin peduli dan menjadi konsumen cerdas sehingga dapat mengurangi permintaan produk ilegal dan rantai distribusi produk ilegal bisa dihentikan. Terhadap oknum yang melakukan penjualan kosmetik ilegal, diberikan pembinaan dan peringatan. Balai POM di Kupang juga mengandeng beberapa pihak dari pemda dalam proses cegah dan tangkal, seperti pengawasan sarana distribusi dan sanksi hukum agar memberi efek jera. Untuk memastikan legalitas produk kosmetik, obat, dan makanan dihimbau kepada masyarakat untuk mengunjungi situs Badan POM www.pom.go.id. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat pula meghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai POM di Kupang melalui telepon (0380) 8554596 atau email bpom_kupang@pom.go.id dan balaipom_kupang@yahoo.com; dapat juga datang langsung ke kantor Balai POM di Kupang Jl. R. A. Kartini, Kelapa Lima Kupang.
Balai POM di Kupang