Dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetika yang ilegal, dilakukan operasi penertiban pasar. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan peredaran kosmetik yang tidak sesuai ketentuan. Balai POM di Kupang telah melaksanakan kegiatan Rencana Aksi Penertiban Pasar Dalam Negeri dari Kosmetik TMS pada 9-10 Juni 2014 di Kota Kupang dan pada 11-14 Juni 2014 di Kabupaten Kupang.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 5 sarana tidak memenuhi ketentuan dari 21 sarana yang diperiksa di Kota Kupang, dan 10 sarana yang diperiksa di Kabupaten Kupang melakukan pelanggaran di mana masih ditemukan kosmetik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada 15 sarana tersebut, ditemukan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), baik lokal maupun impor, serta kosmetik kedaluwarsa sebanyak 141 item (1859 pcs) dengan nilai ekonomi Rp. 19.816.500,-
Terhadap hasil temuan tersebut, telah dilakukan tindak lanjut bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada 23 Juni 2014 bertempat di Balai POM di Kupang. Pembinaan dilakukan dengan penyampaian materi yang berkaitan dengan syarat label kosmetika, peraturan yang mendasari operasi penertiban pasar, efek samping bahan berbahaya (Hg) dan bahan kimia obat (asam retinoat, resolsinol, dan hidrokuinon) oleh Kepala Balai POM di Kupang serta Kasie Pemeriksaan dan Penyidikan. Diharapkan, para pelaku usaha menjadi lebih paham terhadap aturan yang berlaku juga lebih teliti dalam membeli produk kosmetika sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama. Hal ini disambut baik oleh para pelaku usaha karena informasi yang mereka dapatkan penting untuk kelangsungan usaha mereka dan tidak menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat. Selanjutnya, pelaku usaha membuat surat pernyataan bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan apabila mengulangi pelanggaran yang sama, dilanjutkan dengan pemusnahan terhadap hasil temuan dan pemberian sanksi administratif berupa surat peringatan kepada pemilik sarana.
Balai POM di Kupang