Di Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, bersama RPD FM 89,2 Jumat, 5 Juli 20,00 sd 21,30 WITA Balai POM di Kupang menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sebagai narasumber Kepala Balai POM (Ruth Diana Laiskodat) dan Koordinator POM Ende (Tamran Ismail) menyampaikan tentang upaya dini kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Pada 13 Mei 2013, telah disampaikan Public Warning (PW) 17 kosmetika mengandung bahan berbahaya oleh Kepala Badan POM RI. Mengapa Kepala Badan POM RI menyampaikan public warning karena dari hasil pengawasan seluruh Indonesia masih didapati 17 produk kosmetik mengandung berbahaya/dilarang yang beredar di seluruh Indonesia dan cara menjualnya dengan cara on line. Disampaikan oleh kepala Balai POM nama produk yang masuk dalam PW. Dalam pengawasan Balai POM di Kupang terhadap produk kosmetika, juga terhadap daftar kosmetika pada PW tahun sebelumnya guna mencegah penyaluran produk kosmetik ilegal, produk kosmetika yang ditarik dan kosmetika mengandung bahan berbahaya didistribusikan di wilayah NTT. Disampaikan juga efek kosmetika yang mengandung hidrokinon, merkuri, asam retinoat, resorsinol, serta Merah K10 dan K3.
Acara on air dipandu penyiar Maria Suryani menarik perhatian pendengar. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan dari pendengar RPD. Di antara pertanyaan: bagaimana penanganan sarana yang menjual produk ilegal dan kadaluarsa? sejauh mana usaha pemerintah agar kosmetik ilegal tidak dijual di pasar karena masyarakat tidak mengetahui? mengapa kosmetik ilegal dapat mengganggu kesehatan? bagaimana mengantisipasi mobil box dari Bima?
Sebelum penutupan, disampaikan himbauan dari Kepala Balai POM di Kupang agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan membaca label kosmetika dan memperhatikan fisik kosmetika agar dalam keadaan baik. Juga diputar iklan masyarakat Teliti Memilih Kosmetika dan 5 Langka Cerdas Memilih Kosmetika. Selama du bulan ke depan, iklan layanan disampaikan agar masyarakat belajar dan diingatkan melakukan perlindungan terhadap diri bila ingin membeli kosmetika. Perlindungan konsumen terus dilakukan baik dengan pengawasan dan KIE. Masyarakat dihimbau agar mengunjungi web Badan POM di www.pom.go.id.
Balai POM di Kupang